Lompat ke konten

Tugas dan Fungsi

Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam STATUTA Universitas Pattimura Pasal 29 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
  3. Menyusun laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
  4. Memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.