Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam STATUTA Universitas Pattimura Pasal 29 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
- Menyusun laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
- Memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
